ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/5/III/2011, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 158
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 230/PMK.07/2010 tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan lnfrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011, maka perlu ditindaktlanjuti dengan Peraraturan Gubenur Papua Barat; Untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Papua Barat tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2011;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah
diubah dengall Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimaa telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Gubemur Nomor 6 Tahun 2010;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai alokasi dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur Tahun Anggaran 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
|