Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011

Pajak Air Permukaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK AIR PERMUKIMAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
18 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2011
Tanggal Berlaku
19 Juli 2011
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 826 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan