PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK AIR PERMUKAAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Permukaan
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 22 ayat (8), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 52), perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Permukaan;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2011
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pajak air permukaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
- Lamp 7 halaman
|