Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2019

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1), dan ada penyisipan satu bab, yaitu BAB XIA tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang meliputi Pasal 52A, 52B, dan 52C.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2019
Tanggal Berlaku
13 Februari 2019
Sumber
LD Tahun 2019/No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 876 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Belitung Timur No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Kab. Belitung Timur No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan