Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Pasal 1 angka 21 disempurnakan, Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) disempurnakan, Diantara BAB X dan BAB XI serta Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) BAB, 4 (empat) Bagian dan 6 (enam) Pasal, yakni BAB X.A dan Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga dan Bagian Keempat serta Pasal 72A, Pasal 72B, Pasal 72C, Pasal 72D, Pasal 72E dan Pasal 72F,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat