Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2018

PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN TUBERKULOSIS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan, serta ruang lingkup pencegahan dan pengendalian TB. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan tentang pencegahan dan pengendalian TB yang meliputi prinsip dan tugas; kebijakan dan strategi; kegiatan pencegahan dan pengendalian; sumber daya; sistem informasi; koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan; peran serta masyarakat; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; pelaporan dan evaluasi; larangan; dan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN TUBERKULOSIS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No.18
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan