Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2016

Perubahan Atas Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kegiatan pada Bulan Ramadhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, beberapa perubahan yang dimaksud sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan ditambah dengan 1 (satu) angka yaitu angka 12; Diantara pasal 4 dan pasal 5 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C sehingga Pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C; Ketentuan pasal 5 diubah; Diantara pasal 6 dan pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu pasal 6A, sehingga Pasal 6A; Ketentuan pasal 9 ayat (3) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kegiatan pada Bulan Ramadhan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
11 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2016
Tanggal Berlaku
11 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 916 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan