Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, beberapa perubahan yang dimaksud sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan ditambah dengan 1 (satu) angka yaitu angka 12; Diantara pasal 4 dan pasal 5 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C sehingga Pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C; Ketentuan pasal 5 diubah; Diantara pasal 6 dan pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu pasal 6A, sehingga Pasal 6A; Ketentuan pasal 9 ayat (3) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat