PEMBENTUKAN-UNIT PElAKSANA TEKNIS-PADA-DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN-KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang otoPembentukan
Unit Pelaksana
Teknis Pada
Dinas Perumahan
Dan Kawasan
Permukıman
Kabupaten Muara
Enım
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan No. 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2019
- Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis dengan ketentuan-ketentuan meliputi susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta pelaksanaan tata kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim
- 7 hlm
|