Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019

otoPembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukıman Kabupaten Muara Enım

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis dengan ketentuan-ketentuan meliputi susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta pelaksanaan tata kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019 tentang otoPembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukıman Kabupaten Muara Enım
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
14 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2019
Tanggal Berlaku
14 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.17
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan