Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2019

Petunjuk Teknıs Pelaksanaan Pemberıan Gajı Ketıga Belas Kepada Pegawaı Negerı Sıpıl Dan Pejabat Negara Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Muara Enım Yang Bersumber Dar Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pemberian dan pembayaran gaji ketiga belas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknıs Pelaksanaan Pemberıan Gajı Ketıga Belas Kepada Pegawaı Negerı Sıpıl Dan Pejabat Negara Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Muara Enım Yang Bersumber Dar Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
13 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019
Tanggal Berlaku
13 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 39 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan