Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2005

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Nama, Obyek dan Subyek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa 5.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6.Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7.Wilayah Pemungutan 8.Saat Retribusi Terutang 9.Sanksi Administrasi 10.Tata Cara Pembayaran 11.Tata Cara penagihan 12.Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi 13.Kadaluwarsa dan Penagihan 14.Ketentuan Pidana 15.Penyidikan 16.Pelaksanaan dan pengawasan 17.Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2005
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2005/NO.3 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan