Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KABUPATEN BANGKA SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kearsiapn; uraian mengenai penyelenggaraan kearsipan; organisasi kearsipan; pengembangan kerja sama; prasarana dan sarana; pembinaan kearsipan; pengelolaan arsip; sumber daya manusia; pendanaan; perlindungan dan penyelamatan arsip; pengawasan internal; organisasi profesi dan peran serta masyarakat; larangan; sanksi adinistratif; serta ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KABUPATEN BANGKA SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
19 November 2018
Tanggal Pengundangan
19 November 2018
Tanggal Berlaku
19 November 2018
Sumber
LD.2018/No. 16
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 45 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bangka Selata

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan