Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup, asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan perpustakaan. Selain itu diatur pula tentang hak, kewajiban dan wewenang; standar perpustakaan; koleksi perpustakaan; layanan perpustakaan; pembentukan perpustakaan; tenaga perpustakaan; organisasi profesi; sarana dan prasarana; kerjasama dan peran serta masyarakat; pembudayaan kegemaran membaca; naskah kuno; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat