PEDOMAN - PENGADAAN BARANG/ JASA - DI LINGKUNGAN - PERUSAHAAN - DAERAH AIR MINUM - LEMATANG ENIM - KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman
Pengadaan Barang/ Jasa
Dı Lıngkungan
Perusahaan Daerah Aır
Mınum Lematang Enım
Kabupaten
Muara Enım
ABSTRAK: |
- bahwa
untuk
mengoptimalkan
pelaksanaan
pengadaan
barang
dan
jasa
yang
sesuai dengan
prinsip-prinsip
pengadaan
dan
untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
93
ayat
(21
Peraturan
Pemerintah
Nomor
54
Tahun 2O17
Tentang
Badan
Usaha
Milik
Daerah,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati Tentang
Pedoman
Pengadaan
Barang/ Jasa di
Lingkung€ur
Perusahaan Daerah
Air Minum
Lematang Enim
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014
sebagaimana
telah
beberapakali
diubah
terakhir
dengan
UU
No 9
Tahun 2015;PP No 27 Tahun 2014;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah
beberapa
kali diubah
terakhir
dengan
Permendagri
No
21
Tahun
2011;Perpres No 16 Tahun 2018;Kepmendagri No 153 Tahun 2004;Perda No 4 Tahun 1986
sebagaimana
telah diubah dengan
Perda
No
23
Tahun 1991;Perda No 3 Tahun 2014;
- PELAKSANAN PENGADAAN
BARANG/
JASA,
JENJANG
NILAI DAN
METODE
PENGADAAN
BARANG/JASA,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
- 6 Hlm
|