PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERATURAN - DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah dibentuknya Rumah Sakit khusus Gigi dan Mulut yang merupakan salah satu UPT Dinas Kesehatan Provinsi,yang selain menyelengarakan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan dapat juga menyelengarakan pendidikan dibidang kesehatan gigi dan mulut maka terhadap kedua jenis jasa tersebut dikenakan retribusi daerah
- Dasar Hukum dalam Perda ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004 sebagaiamana telah beberapa kali di ubah,terakhir dengan UU No 32 tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;Perda No 3 Tahun 2012;sebagaimana telah diubah dengan perda No 14 Tahun 2012;
- Materi pokok dalam Perda ini ialah :Perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan yang di diubah No 3 Tahun 2012
- peraturan yang akan di atur No 14 Tahun 2012
- 7 Hlm
|