Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Desa Wisata; pencanangan dan penetapan Desa Wisata; pembangunan Desa Wisata; pengelola Desa Wisata; dan pengembangan daya tarik Desa Wisata. Selain itu, diatur pula mengenai usaha pariwisata pada Desa Wisata; kewajiban pemerintah daerah; duta wisata pada Desa Wisata; peran serta masyarakat; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; serta ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat