Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2018

DESA WISATA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Desa Wisata; pencanangan dan penetapan Desa Wisata; pembangunan Desa Wisata; pengelola Desa Wisata; dan pengembangan daya tarik Desa Wisata. Selain itu, diatur pula mengenai usaha pariwisata pada Desa Wisata; kewajiban pemerintah daerah; duta wisata pada Desa Wisata; peran serta masyarakat; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; serta ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang DESA WISATA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/No.13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan