Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan Perda Kab. Bangka Selatan No. 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang diubah, yaitu: Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah, di antara angka 24 dan angka 25 disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, angka 24d, dan angka 24e, angka 31, angka 47 dan 48 diubah; Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i; Ketentuan huruf g ayat (3) Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 16 huruf i dihapus; Ketentuan ayat (3) Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf k; Pasal 20 dihapus; Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah; Ketentuan Pasal 32 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 41 diubah; Ketentuan BAB II ditambah 1 (satu) bagian yakni Bagian Kesembilan dan di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 43C, dan Pasal 43D; Ketentuan Pasal 44 diubah; Ketentuan Pasal 45 diubah; Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9); Ketentuan ayat (4) Pasal 66 diubah; Ketentuan ayat (3) huruf e dan ayat (6) Pasal 67 diubah; dan Ketentuan Pasal 76 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf g.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/No.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan