Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2018

PENGELOLAAN PENDIDIKAN KARAKTER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tujuan dan fungsi pendidikan karakter; nilai dan proses pendidikan karakter; strategi pelaksaan pendidikan karakter; pembangunan kurikulum tingkat satuan pendidikan; membangun budaya sekolah; prioritas pengembangan nilai karakter di daerah; serta hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, warga, masyarakat, satuan pendidikan, dan pemda. Perda ini juga mengatur mengenai penyediaan sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, kerja sama dan kemitraan pendidikan, peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN KARAKTER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
31 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2018
Tanggal Berlaku
31 Juli 2018
Sumber
LD.2018/No.10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan