PERTANGGUNGJAWABAN -PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, L.D.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untukk melaksanaan ketentuan pasal 320 ayat (1)Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemeritahan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan di lampiri laporan keuangan Repbulik Indonesia lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir
- UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU NO 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2001;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagamana telah bebebrapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;PP No 30 Tahun 2011;PP No 2 Tahun 2012;Prmendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 3 Tahun 2016;Perda No 13 Tahun 2017;Perda No 18 Tahun 2017;Perda No 11 Tahun 2018;Perbup No 82 Tahun 2018;
- Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daeah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
- 8 Hlm
|