Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan penyelenggaraan perlindungan anak; hak dan kewajiban anak; serta kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara (pemda, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali). Perda ini juga mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di bidang agama dan kepercayaan; sipil dan kebebasan; kesehatan; pendidikan; sosial; dan perlindungan khusus. Selain itu, diatur pula mengenai kelembagaan perlindungan anak; partisipasi anak; sistem informasi data anak; pendanaan; evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban; larangan; sanksi administratif; serta ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
31 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2018
Tanggal Berlaku
31 Juli 2018
Sumber
LD.2018/No.8
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan