pembentukan-susunan-perangkat-daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, L.D.2019/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan pelayananpada bidang Pengelolaan Keuangan dan Optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah serta untuk melaksanakan ketenuan Pasal 90 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, berdasarkan perubaan score terbaru atas kebutuan perangkat daerah Badan Keuangan Darah Kabupaten Musi Rawas Utara dari Nilai Score awal 825 menjadi 1001 sehingga perlu merubah Badan Keuangan Daerah dari Tipe A dengan 6 Bidang, menjadiBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A dengan 4 Bidang dan Badan Pendapatan Daerah Tipe B dengan 3 Bidang, sehingga perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.99 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.3 Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
- Mengubah ketetuan Pasal 1 yakni setelah angka 12 ditambahkan angka 13 dan angka 14. Mengubah ketentuan dalam Pasal 2 yakni pada BAB II huruf e.
- 7 halaman
|