Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bertujuan meratakan kesempatan kerja; memfasilitasi dan mendorong prioritas penempatan tenaga kerja lokal sesuai bidang kemampuan dan keahlian; mencapai keseimbangan kompetitif antara kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan tenaga kerja di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat