rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, L.D.2019/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Perda No.1Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021. Untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah yang disesuaikan dengan visi, misi Bupati dan Wakil Bupati serta dikarenakan adanyan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016 perlu diubah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.7 Tahun 2018; Perda No.17 Tahun 2007; Perda No.9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.3 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No.12 Tahun 2018.
- Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016 tentang Rencna Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016-2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
- 5 halaman
|