Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2018

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan Kota Bitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalamn pengaturannya. Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan Kota Bitung mengatur tentang ruang lingkup, Azas, Maksud dan Tujuan, Sasaran. Pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, oleh Badan Hukum Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal dan Non formal, oleh Satuan Pendidikan. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan, Orang Tua, Masyarakat, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pemerintah Daerah. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan, Kurikulum, Pendidikan lintas satuan dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Sarana dan Prasarana, Sistem Zonasi, Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, Pendanaan. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan, Penjamin Mutu, Peran Serta Masyarakat, Penanganan Anak Putus Sekolah, Kerjasama, pengawasan dan pengendalian. Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
17 September 2018
Tanggal Pengundangan
17 September 2018
Tanggal Berlaku
17 September 2018
Sumber
LD Kota Bitung 2018 No. 10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan