RETRIBUSI JASA UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Bitung 2018 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Perda Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- untuk meningkatkan pelayanan jasa yang disediakan Pemerintah Daerah; meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2017.
- mengubah beberapa ketentuan tarif retribusi jasa umum Pemda: Los Pasar dan Tera Ulang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
- Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 diubah
- 4 Hlm, 1 Hlm. Penjelasan
|