BPJS-kesehatan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2018 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung Pemerintah melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan memberikan Kepastian terhadap perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat dan perlindungan bagi tenaga kerja dalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaa Program Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun2013 tentang cara pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
- peraturan ini berisi tentang, kewajiban bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk mengikutsertakan diri pada BPJS kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
- 10 Halaman
|