Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2018

KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini berisi tentang, kewajiban bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk mengikutsertakan diri pada BPJS kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2018 tentang KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2018 NOMOR 22
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan