Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud, tujuan, dan ruang lingkup; prinsip dan sasaran perpanjangan IMTA; tata cara pelayanan perpanjangan IMTA; ketentuan retribusi; serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat