Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2018

KETAHANAN KELUARGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, maksud, dan tujuan, pengaturan ketahanan keluarga. Selain itu, diatur pula mengenai ruang lingkup ketahanan keluarga, yang meliputi: perencanaan; pelaksanaan; wali anak dan pengampuan; lembaga; koordinasi; kerjasama; sistem informasi; dan penghargaan dan dukungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang KETAHANAN KELUARGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
16 April 2018
Tanggal Pengundangan
16 April 2018
Tanggal Berlaku
16 April 2018
Sumber
LD.2018/No.7
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan