rencana - aksi - daerah - pengarusutamaan - gender
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGURUSUTAMAAN GENDER (RAD-PUG) KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2019-2023.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan mengintegrasikan gender sebagai satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan Pembangunan Daerah, maka perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD-PUG) Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.
- UU No 14 Th 1950 yang telah diubah UU No 4 Th 1968; UU No 7 Th 1984; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; Inspres No 9 Th 2000; Permendagri No 15 Th 2008 yang telah diubah Permendagri No 67 Th 2011; Perda Kab Tangerang No 9 Th 2009; Perda No 12 Th 2009; Perda Kab Tangerang No 5 Th 2013; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016; Perbup Tangerang No 118 Th 2015; Perbup Tangerang No 119 Th 2015; Perbup Tangerang No 104 Th 2016.
- PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER (RAD-PUG) KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2019-2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
- 7 Halaman
|