TAMBAHAN-PENGHASILAN-BAGI-DOKTER SPESIALIS-RESIDEN-LIMA PELAYANAN DASAR-NON PELAYANAN DASAR-DAN-WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS-SERTA-TENAGA-BERKOMPETENSI KHUSUS-BAGI-PEGAWAI NEGERI SIPIL-DI-RUMAH SAKIT UMUM DAERAH-RUPIT-KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis Residen Lima Pelayanan Dasar Non Pelayanan Dasar Dan Wajib Kerja Dokter Spesialis Serta Tenaga Berkompetensi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 39 ayat (1) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No. 67 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini berisi ketentuan mengenai maksud dan tujuan pemberian tambahan penghasilan. Ketentuan pihak yang menerima tambahan penghasilan yang didasari pada kriteria dan tata cara. Ketentuan terkait pihak yang melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 63 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis, Residen, lima Pelayanan Dasar, Non Pelayanan Dasar dan Wajib Kerja Dokter Spesialis serta Tenaga Berkompetensi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
- 12 hlm
|