PAKAIAN DINAS - ATRIBUT - BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2019/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Atribut Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pakain dinas dan atribut bagi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
- UU No 12 Tahun 2011 ;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2017;Perda No 5 Tahun 2017
- Jenis dan Jumlah Pakaian Dinas berserta atribut ,Standar Harga,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
- 3 Hlm
|