Pengaturan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik bagi para pihak yang terdiri dari; a. mewujudkan Data Kependudukan sebagai data dasar dalam pelayanan publik; b. alokasi anggaran; c. perencanaan pembangunan; d. pembangunan demokrasi; e. penegakan hukum; dan e. pencegahan kriminal. Ruang lingkup, cakupan pelayanan, hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna data, kerahasiaan, penyelesaian perselisihan, dan sanksi diatur dalam Perbup no 36 Tahun 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat