Maksud dan tujuan pengaturan ini untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Pelayanan publik bertujuan untuk terwujudnya batasan dan sistem penyelenggaraan pelayanan publik, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum. Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, ditetapkan pembina, penanggungjawab dan penyelenggara. Penyelenggara juga memiliki hak dan kewajiban yang telah di atur dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat