Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 04 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Perbup Seluma Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Seluma Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup Seluma Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2019
Tanggal Berlaku
11 Januari 2001
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 943 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan