Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 53 Tahun 2019

Pedoman Penyertaan Modal Desa Kepada Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, permodalan, mekanisme, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa, serta pembinaan, pengawasan dan audit BUM Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyertaan Modal Desa Kepada Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
02 April 2019
Tanggal Pengundangan
02 April 2019
Tanggal Berlaku
02 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.53
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan