Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 43 Tahun 2019

Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai penetapan rincian, penyaluran, pengelolaan, dan pelaporan dana desa, serta sanksi dalam kegiatan penyaluran dana desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
20 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Februari 2019
Sumber
L.D.2019/NO.43
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan