Materi pokok : Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga komunikasi masyarakat yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhannya, secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini mengatur terkait tugas dan fungsi KIM, Pembentukan dan Penyelenggaraan KIM, Pengembangan dan pemberdayaan KIM, dan Pembinaan dan Pengawasan KIM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat