Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2019

Kelompok Informasi Masyarakat Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga komunikasi masyarakat yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhannya, secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini mengatur terkait tugas dan fungsi KIM, Pembentukan dan Penyelenggaraan KIM, Pengembangan dan pemberdayaan KIM, dan Pembinaan dan Pengawasan KIM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kelompok Informasi Masyarakat Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
15 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2019
Tanggal Berlaku
15 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.15
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan