Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019

Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : - Bantuan keuangan kepada Desa adalah bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja tidak langsung dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan Desa. - Bantuan Keuangan Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang harus dibelanjakan sesuai dengan tujuan pemberian bantuan keuangan. - Peraturan ini mengatur tujuan BKK, sasaran kegiatan BKK, mekanisme penggangaran BKK, penyelenggara BKK, pencairan BKK, Pelaksana kegiatan, monitoring dan evaluasi BKK, laporan pertanggungjawaban, sisa anggaran serta larangan BKK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
08 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2019
Tanggal Berlaku
08 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.15
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 4949 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 99 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan