Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019

Penerapan Sistem Aplikasi Terintegrasi Dalam Perencanaan, Pengelolaan Keuangan Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Sistem Aplikasi Terintegrasi yang selanjutnya disebut Sistem Elektronik Perencanaan, Penganggaran dan Informasi Kinerja Terintegrasi (sistem Aplikasi Sepak@t adalah sistem aplikasi elektronik yang digunakan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah, Admin Sistem Aplikasi Sepak@t adalah petugas yang diberi hak akses dan tanggung jawab untuk mengoperasionalkan sistem aplikasi Sepak@t.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Aplikasi Terintegrasi Dalam Perencanaan, Pengelolaan Keuangan Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
08 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2019
Tanggal Berlaku
08 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 940 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan