Materi pokok : Sistem Aplikasi Terintegrasi yang selanjutnya disebut Sistem Elektronik Perencanaan, Penganggaran dan Informasi Kinerja Terintegrasi (sistem Aplikasi Sepak@t adalah sistem aplikasi elektronik yang digunakan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah, Admin Sistem Aplikasi Sepak@t adalah petugas yang diberi hak akses dan tanggung jawab untuk mengoperasionalkan sistem aplikasi Sepak@t.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat