Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2019

Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah. Peraturan ini mengatur terkait mekanisme penegakan Perda dan Perkada serta Pengendalian dan pelaporan penegakan Perda dan Perkada.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
08 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2019
Tanggal Berlaku
08 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 4650 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan