Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, yaitu pengertian Objek Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang telah disediakan, dimiliki dan /atau dikelola oleh pemerintah Daerah; 2. Ketentuan Pasal 11 diubah, yaitu terkait besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk satu kali parkir ditetapkan yaitu untuk Kendaraan tempelan/gandengan sebesar Rp.10.000,-/kendaraan, Kendaraan truck ukuran berat Rp. 8.000,-/kendaraan, Kendaraan truck dan bus Rp. 5.000,- /kendaraan, Kendaraan truck mini dan sejenisnya Rp. 4.000,- /kendaraan, Kendaraan mobil sedan, mini bus, pick up dan kendaraan lainnya yang sejenis Rp.3.000,- / kendaraan, Kendaraan Bajaj, Kaisar, Tossa / roda tiga dan sejenisnya Rp. 2.000,- /kendaraan, Kendaraan bermotor jenis sepeda motor Rp. 2.000,/kendaraan; 3. Ketentuan Pasal 14 diubah, yaitu ayat (2) Pemungutan retribusi dilakukan dengan cara memberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin; 4. Ketentuan Pasal 26 diubah, yaitu menghapus ayat (2) dan (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat