GIZI - PERATURAN WALIKOTA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Tomohon Th 2019 No. 42
Peraturan Walikota (PERWALI) TENTANG Upaya Perbaikan Gizi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu dilakukan upaya perbaikan gizi perseorangan dan gizi masyarakat pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan gizi. Upaya perbaikan gizi tersebut dilaksanakan berdasarkan pedoman yang selama ini masih tersebar dalam berbagai pedoman yang belum bersifat regulasi.
- UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - UU No. 36 Tahun 2014; - Perpres No. 72 Tahun 2012; - Permenkes No. 741/Menkes/SK/VII/2008; - Permendagri No. 120 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang pelayanan gizi yang meliputi pendidikan gizi, suplementasi gizi, tata laksana gizi, pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan gizi di luar fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan gizi di masyarakat, pelayanan gizi di lokasi dengan situasi darurat. Selanjutnya mengatur tentang surveilans gizi, tenaga gizi, peran serta masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
- 10 halaman ( terdiri dari 24 Pasal).
|