KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Tomohon Th 2019 No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan akuntansi persediaan, perlu adanya pedoman yang akan dijadikan dasar hukum pelaksanaannya oleh karena itu Peraturan Walikota Tomohon No. 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tomohon No. 32 Tahun 2015 yang mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Tomohon No. 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, perlu diubah untuk melakukan penyesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan khususnya pada kebijakan akuntansi persediaan.
- UU No. 28 Tahun 1999; - UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 17 Tahun 2003; - UU No. 1 Tahun 2004; - UU No. 15 Tahun 2004; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 23 Tahun 2005; - PP No. 54 Tahun 2005; - PP No. 55 Tahun 2005; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 8 Tahun 2006; - PP No. 2 Tahun 2012; - PP No. 71 Tahun 2010; - Permendagri No. 13 Tahun 2006; - Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; - Permendagri No. 64 Tahun 2013; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kota Tomohon No. 11 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang standar akuntansi pemerintah khususnya pada kebijakan akuntansi persediaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- Standar akuntansi pemerintah khususnya pada kebijakan akuntansi persediaan pada Perwal No. 10 Tahun 2014 diubah.
- 8 halaman ( terdiri dari 4 halaman batang tubuh ( terdapat 2 Pasal) dan 4 halaman lampiran).
|