TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Tomohon Th 2019 No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin kepastian hukum atas pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tomhohon diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur mengenai tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja, sehingga Peraturan Walikota Tomohon Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
- UU No. 28 Tahun 1999; - UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 12 Tahun 201; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 53 Tahun 2010; - PP No. 18 Tahun 2016; - PP No. 11 Tahun 2017; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perwal Kota Tomohon No. 29 Tahun 2013; - Perwal Kota Tomohon No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Kota Tomohon No. 12 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- Ketentuan Pasal 1 diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 5 (lima) ayat, diantara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 3 (tiga) ayat, dan ketentuan Pasal 9 diubah dari Perwal No. 1 Tahun 2014.
- 7 halaman ( terdiri dari 2 Pasal).
|