HIBAH DANA BANTUAN SOSIAL
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Tomohon Th 2019 No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatab dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
- UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014; - sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; - Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD Kota Tomohon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- 28 halaman ( tediri dari 20 halaman batang tubuh ( terdapat 48 Pasal) dan 8 halaman lampiran).
|