UANG PERSEDIAAN - PEMBAYARAN GANTI RUGI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Tomohon Th 2019 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di LIngkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaab Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Tomohon tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2019.
- UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 17 Tahun 2003; - UU No. 1 Tahun 2004; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 27 Tahun 2014; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2010; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permendagri No. 38 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang penyediaan dana dan permintaan pembayaran uang persediaan dan ganti rugi bagi perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon TA 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- 8 halaman ( terdiri dari 5 Pasal).
|