Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 26 Tahun 2019

Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa se-Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pengalokasian dan penggunaan bagi hasil pajak dan retribusi serta perubahan anggaran bagi hasil pajak dan retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa se-Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
18 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2019
Tanggal Berlaku
18 Januari 2019
Sumber
BD Kab Minahasa Utara Th 2019 No 26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan