PENGALOKASIAN-BAGI-HASIL-PAJAK-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-KEPADA-PEMERINTAHAN-DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kab Minahasa Utara Th 2019 No 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa se-Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- - Dalam upaya meningkatkan kemampuan Pemerintahan Desa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan serta pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya sumber dana yang pasti dan memadai;
- Melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.
- - UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 47 Tahun 2015;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 20 Tahun 2018;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 2 Tahun 2010;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 3 Tahun 2015;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 5 Tahun 2018;
- Perbup Minahasa Utara No. 58 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang pengalokasian dan penggunaan bagi hasil pajak dan retribusi serta perubahan anggaran bagi hasil pajak dan retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 46 Tahun 2018 dicabut
- 12 halaman terdiri dari 6 halaman batang tubuh (6Pasal) dan 6 halaman lampiran.
|