Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 25 Tahun 2019

Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pendirian BUM Desa, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa, permodalan, jenis usaha, hasil usaha, dan kepailitan, kerja sama BUM Desa antar desa, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan, serta kop surat, stempel, dan papan nama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
18 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2019
Tanggal Berlaku
18 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 25
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - DESA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STRUKTUR ORGANISASI - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1174 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan