Peraturan ini mengatur tentang pendirian BUM Desa, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa, permodalan, jenis usaha, hasil usaha, dan kepailitan, kerja sama BUM Desa antar desa, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan, serta kop surat, stempel, dan papan nama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat