Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 24 Tahun 2019

Tata Cara Penyusunan Peraturan-Peraturan di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang jenis dan materi muatan peraturan di desa, peraturan desa yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan, evaluasi dan klarifikasi peraturan desa, peraturan bersama hukum tua, peraturan hukum tua, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan-Peraturan di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 24
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan