Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 21 Tahun 2019

Tata Cara Pemilihan Hukum Tua dan Pemilihan Hukum Tua Antar Waktu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pemilihan hukum tua, pelaksanaan, perlengkapan pemilihan hukum tua, biaya penyelenggaraan pemilihan hukum tua, tata tertib pemilihan hukum tua, penyelesaian masalah pemilihan hukum tua, pengesahan dan pelantikan, serta pemilihan hukum tua antar waktu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Hukum Tua dan Pemilihan Hukum Tua Antar Waktu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 21
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1796 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Minahasa Utara No. 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan Hukum Tua dan Pemilihan Hukum Tua Antarwaktu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan