Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2019

Pengelolaan Pendapatan dan Pengalokasian Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Pasien Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan pendapatan, pembagian alokasi jasa sarana dan jasa pelayanan, pengelolaan hasil penerimaan jasa sarana dan jasa pelayanan kesehatan, proporsi pembagian alokasi jasa sarana dan jasa pelayanan yang bersumber dari penerimaan pasien umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pendapatan dan Pengalokasian Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Pasien Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan