Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan pendapatan, pembagian alokasi jasa sarana dan jasa pelayanan, pengelolaan hasil penerimaan jasa sarana dan jasa pelayanan kesehatan, proporsi pembagian alokasi jasa sarana dan jasa pelayanan yang bersumber dari penerimaan pasien umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat